Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur Izin Bisnisnya Resmi Dicabut OJK
Papuaekspose.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan telah menutup atau membekukan aplikasi pembayaran, Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur. Salah satu bisnis Ustaz Yusuf Mansur itu telah dicabut izinnya. Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Ustaz Yusuf Mansur seolah merasa legowo.
Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.
“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.
“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua,” katanya.
“Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.
“Ridha, Insya Allah,” katanya.
“Saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
Tinggalkan Balasan