PBNU Diperiksa KPK dan PPATK Terkait Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Papuaekspose.com – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Penelusuran aliran dana tersebut turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Dia menjelaskan penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas tersebut.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” kata dia.
Asep juga mengatakan penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya.
Asep mengatakan KPK diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery, sehingga bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor untuk dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook