Papuaekspose.com – Pejabat termasuk penyelenggara negara dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan tentu diatur dengan rambu-rambu aturan hukum baik dalam kegiatan administrasi maupun dalam kebijakan-kebijakan strategis. Maka itu pejabat dan penyelanggara negara harus belajar taat asas.

Dalam melaksanakan tugas negara para penyelenggara negara termasuk pejabat dituntut untuk memiliki pendidikan memadai, sikap serta attitude yang baik, serta punya keahlian.

Semakin baik pendidikan kita, semakin baik pula akhlak dalam berkomunikasi termasuk dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis untuk kemajuan daerah.

Suatu wilayah yang pemerintahannya dikelola dengan baik bila daerah teritorial sah secara hukum, pemerintahannya juga sah satu paket dan diakui serta keduanya memiliki kekuasaan yang sah dalam pemerintahan untuk mengurus daerah dan masyarakat. Sebab pemerintah berdaulat merupakan representasi seluruh komponen masyarakat sebab pemerintahan menjalankan kehendak rakyat.

Sedikit aneh di kabupaten yang kita cintai ini gagal total pembagian atau pemisahan kekuasaan trias politica. Dalam praktek pemerintahan seolah-olah kekuasaan itu adalah keputusan pimpinan secara individu tanpa melihat aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah mewakili, mengurus manajemen pemerintahan atas kehendak sendiri, tidak berdasarkan pada konsensus yang termuat dalam UUD 1945 dimana rakyat memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintah, mewakili dan mengurus urusan manajemen pemerintahan.

Sedikit merepotkan seperti apa memastikan baik atau buruk sebuah pemerintahan. Untuk skala kecil governance mengukur kinerja pemerintahan di daerah melalui tiga hal yang kritis yaitu pemerintahan yang efektif dan transparan, pemilihan yang adil juga partisipasi politik dan kepatuhan hukum dari variabel yang ada kita dapat melihat dan menilai pemerintahan terburuk dan bobrok di daerah.

Korelasinya dengan korupsi dapat kita analogikan dalam daftar pejabat di daerah dengan indeks persepsi korupsi apakah ada keterkaitan.

Hampir pejabat pemerintahan yang ada mungkin telah terdaftar di kabupaten termasuk Mimika masuk dalam jajaran dengan pemerintahan terburuk. Namun sulit untuk menetapkan keterkaitan sebab akibat dari kedua hal tersebut. Apakah buruk disebabkan oleh banyaknya korupsi ataukah buruk karena banyaknya korupsi yang diakibatkan oleh pemerintahannya yang buruk dan bobrok.

Koherensi lain yang dapat dikaitkan dengan pemerintahan yang buruk dan bobrok seperti yang diungkapkan kepala BKPSDM Mimika memang patut diteladani oleh OPD lain yang berani menegur pimpinannya bila mengambil kebijakan yang brutal bahkan kebijakan yang gila.

Pemimpin boleh brutal atau gila hal itu boleh-boleh saja tetapi harus tetap dalam koridor aturan alias taat asas. Kita lihat peristiwa tanggal 5 Desember 2023 jika lembaga negara menyatakan akan mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan SK sebaiknya lebih cepat demi mengakhiri kekisruhan pasca rolling tersebut, itu berarti kebijakan kemarin benar-benar brutal dan sangat tidak taat asas. Kebijakan brutal ini merugikan daerah di satu pihak, dan ASN pada pihak yang lain.

Keterkaitan lain yang marak di kabupaten ini adalah isu bisikan berupa hasutan dan aksi dari pihak lain yang serius mengintervensi pimpinan menambah rusaknya pemerintahan kabupaten ini.

Timbul pertanyaan memangnya ada apa jika, tidak mendengar hasutan dari luar, apakah kabupaten ini langsung bubar jika tidak mendengarkan bisikannya atau ada kontrak politik lain yang terselubung. Para pembisik ini jangan-jangan mengalami gangguan mental “Schizophrenia” berupa gangguan psikologis individu seseorang, di Indonesia orang yang mengidap mencapai 450 ribu orang kondisi ini perlu diwaspadai oleh para pembisik.

Tentang anggaran 7.2 triliun yang telah disetujui DPRD Kabupaten Mimika tahun 2023 diharapkan tidak digunakan oleh mereka yang mengalami gangguan mental Schizophrenia. Kita butuhkan para pengguna anggaran yang punya energi positif yang memiliki kemampuan dengan anggaran tersebut dapat menentukan kualitas hidup.

Oleh: Habel Taime, SE MM
Akademisi STIE Jambatan Bulan Timika