Pemangkasan Dana TKD Dibenarkan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah
Papuaekspose.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi cikal bakal adanya pemangkasan dana TKD. Diketahui menyusutnya dana transfer ke daerah (TKD) itu dibenarkan Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah.
Pemangkasan dana TKD tahun depan ditetapkan sebesar Rp 650 triliiun, berkurang dari alokasi 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.
Said Abdullah membenarkan angka pemangkasan dana TKD memang menyusut. Namun, dia menilai hal ini tidak akan banyak berimplikasi pada pembangunan di daerah.
“Sebenarnya dari sisi program, itu tidak menyusut, karena programnya kalau dulu langsung kepada TKD. TKD-nya saat ini programnya bentuknya Banpres (bantuan presiden) dan Inpres (instruksi presiden),” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (19/8/2025).
Said Abdullah mengatakan Banpres dan Inpres tetap akan mengacu pada usulan kepala daerah. Sehingga, meski skemanya berubah, mekanismenya tetap mengacu pada kebutuhan daerah yang disampaikan ke pemerintah pusat.
Menurut Said, pemangkasan dana TKD tak mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal.
“Kalau sentralisasi itu artinya tidak ada mekanisme bawah-atas. Ini, kan, mekanisme tetap dari bawah. Karena kalau tidak, daerah akan kesulitan untuk pembangunan jalan, irigasi, jembatan dan infrastruktur lainnya,” ucapnya.
Sejumlah fraksi menyoroti penurunan anggaran TKD dalam sidang paripurna, salah satunya yaitu perwakilan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rio Dondokambey. Rio mengatakan pemerintah perlu menyiapkan skema lain untuk mendorong pembangunan di tengah susutnya transfer.
“Alokasi transfer ke daerah menurun. Oleh karena itu pemerintah perlu memastikan adanya skema alokasi program dan anggaran lain yang efektif agar pembangunan di seluruh daerah tetap terjaga,” ucap Rio saat membacakan poin pandangan umum fraksinya di Kompleks Parlemen, Selasa, (19/8/2025).
Catatan lainnya datang dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut perwakilan fraksi PAN Ahmad Riski Sadig, penurunan alokasi transfer ke daerah perlu diantisipasi dengan mekanisme kompensasi yang adil, serta memperhatikan sinergi antara pusat dan daerah.
“Agar belanjaan negara tetap produktif, merata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat,” ucap Ahmad.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat pemangkasan TKD mengindikasikan adanya sentralisasi fiskal.
Saat ini saja, kata Bhima, keuangan daerah sudah mengalami tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran. Sehingga dengan berkurangnya anggaran TKD untuk 2026, tekanan fiskal daerah diperkirakan akan semakin membesar dan merata.
Tekanan fiskal disebut bakal mendorong pemerintah daerah untuk mencari jalan paling mudah untuk meningkatkan pendapatan, yaitu melalui pajak dan retribusi. Namun, skema ini akan memberatkan masyarakat.
“Yang bisa menyelesaikan masalah adalah evaluasi pemotongan atau efisiensi belanja pemerintah pusat,” ujar Bhima di kantor Celios, Jakarta, Sabtu, (16/8/2025).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penurunan transfer daerah ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran menyeluruh.
Untuk membiayai belanja tersebut, Menkeu mengatakan, pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp 3.147 triliun pada 2026. Target tersebut naik 9,8 persen dibanding perkiraan penerimaan tahun 2025 sebesar Rp 2.865,5 triliun.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook