Papuaekspose.com – SIM C sudah mulai digolongkan menjadi SIM C1 dan SIM C2, setelah Korlantas Polri resmi meluncurkan SIM C1 pada Senin (27/5/2024) kemudian tahun depan akan merilis SIM C2. Pengolongan SIM C ini memaksa para pemilik motor matic harus bikin SIM C1 biar tidak kena tilang oleh polisi.

SIM C1 yang resmi diluncurkan beberapa hari lalu wajib dimiliki pemilik motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc.

Sementara SIM C biasa dimiliki pemotor umum yang kapasitasnya tidak lebih dari 250cc.

Namun pemakai motor matic juga harus membuat SIM C1 agar tidak kena tilang saat berkendara.

Pemilik motor matic yang kapasitas mesinnya di atas 250cc harus membuat SIM C1.

Sementara itu, penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan SIM C2 sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020 lalu dan baru terealisasi tahun ini.

Penggolongan SIM C menjadi SIM C1 dan C2 ini sudah diatur di dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Di dalam Perpol tersebut dijelaskan informasi seputar jenis-jenis SIM yang ada di Indonesia termasuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2.

Untuk bisa membuat atau mendapatkan SIM C1, pemotor harus sudah punya SIM C yang sudah digunakan selama satu tahun (12 bulan) sejak diterbitkan di Satpas SIM.

Tapi harus diingat pengguna motor matic seperti Honda BeAT, PCX 160, Yamaha NMAX atau Aerox tidak wajib bikin SIM C1 karena kapasitas mesinnya di bawah 250cc.

Hanya motor matic yang punya kapasitas mesin di atas 250cc yang wajib bikin SIM C1.

Ada beberapa jenis motor matic yang pemiliknya harus bikin SIM C1 karena di atas 250cc.

Berikut ini pengguna motor matic yang harus bikin SIM C1 kalau enggak mau ditilang polisi.

  1. Vespa GTS Supertech 300

Vespa GTS Super Tech jadi salah satu Vespa standar yang paling kencang dari pabrikan.

Motor asal Italia ini dibekali mesin nyaris 300 cc, performanya terbilang impresif.

Vespa GTS Super Tech menggendong mesin 278 cc 1 silinder SOHC 4 katup berpendingin cairan.

PT Piaggio Indonesia (PID) menghadirkan skuter flagship-nya itu dengan banderol Rp 152,9 juta OTR Jakarta.

  1. Yamaha TMAX Tech Max

Yamaha TMAX Tech Max merupakan varian tertinggi di antara Maxi skutik Yamaha.

TMAX Tech Max juga mengusung mesin paling besar di antara Maxi Yamaha lainnya.

Motor matic gambot ini menggendong mesin terbaru berkapasitas 561,6 cc atau dibulatkan menjadi 562 cc, lebih besar dari TMAX DX yang hanya 530 cc.

Angka tersebut didapat dari ukuran piston yang lebih besar, bore x stroke 70 x 73 mm, kalau TMAX DX hanya 68 x 73 mm.

Yamaha TMAX sendiri sudah tidak dijual PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).

  1. SYM CruiSYM 300

SYM CruiSYM 300 dibekali mesin satu silinder kapasitas 278,3 cc berpendingin cairan.

Motor matic ini memiliki klaim tenaga maksimum 26,9 dk pada 7.750 rpm dengan torsi 27,3 Nm di 6.750 rpm.

SYM CruiSYM 300 ini bisa ditebus dengan banderol Rp 80 jutaan.

  1. BMW C400X

BMW C400X resmi mengaspal pada 16 Februari 2019 lalu.

Motor matic berbodi tajam ini punya kapasitas mesin 400cc dan pemiliknya harus bikin SIM C1.

BMW C400X punya tampilan futuristis dengan desain yang anti mainstream.

Motor matic ini dibanderol Rp 259 juta (off the road Jakarta).

  1. Honda X-ADV 745

Honda X-ADV dijual oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan harga mencapai Rp 450 juta.

Honda X-ADV usung mesin 4-tak, SOHC, pendingin cairan, berkapasitas 745 cc yang mampu hasilkan tenaga 54 dk/6.250 rpm dan torsi 68 Nm/4.750 rpm.

Tenaga dan torsi sebesar itu disalurkan lewat transmisi DCT (Dual Clutch Transmission) 6 speed, yang bisa diatur otomatis atau manual.

Dengan mesin berkubikasi besar dan transmisi DCT, pengendara enggak perlu repot-repot mengatur kopling saat asyik trabasan.

Nah itu dia beberapa jenis motor matic yang kapasitas mesinnya di atas 250cc dan masih banyak tipe atau merek lainnya.