Pemkab Merauke Berhentikan 2 ASN Terlibat Politik Praktis
Papuaekspose.com – Pemkab Merauke memberhentikan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga karena terlibat politik praktis. Hal ini diungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Merauke Salvianus Laiyan.
Menurutnya, kedua orang tersebut diberhentikan sebagai ASN sekitar 4 bulan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif. Keduanya diberhentikan karena maju sebagai calon anggota legeslatif periode 2024-2029.
Kendati tidak terpilih pada pemilu Legislatif yang digelar di tahun 2024 tapi bentuk konsekuensi logis yang telah memutuskan maju sebagai calon legislatif yang digelar di tahun 2024 tersebut.
Salvianus menyebut, salah satu yang diberhentikan dari ASN tersebut adalah pegawai pada RSUD Merauke dan satunya pegawai pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke.
‘’Itu sudah diproses dan diberhentikan dari ASN. Tidak terima gaji lagi,’’ kata Salvianus Laiyan.
Keduanya, sambung dia tidak bisa pensiun dini karena keduanya belum memenuhi 20 tahun sebagai ASN dan usianya belum cukup 50 tahun.
“Pemkab Merauke tetap komitmen menjunjung tinggi etika kepegawaian. Siapapun yang terlibat dalam politik praktis maka konsekwensinya diberhentikan sebagai ASN,” tandasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook