Papuaekspose.com, – Pemkab Mimika menyetop gaji seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dilaporkan mangkir kantor selama 15 tahun.

Pj Sekda Mimika Petrus Yumte mengatakan, Pemkab Mimika telah memblokir rekening oknum guru tersebut setelah menerima laporan dari OPD terkait.

“Kita sudah blokir rekening salah satu (Guru-red) ASN karena memang sudah lama tidak aktif kerja. Banyak ASN yang malas masuk kantor, itu penyakit lama,” kata Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Menyikapi hal itu, Yumte menyatakan, akan melakukan sidak kehadiran ASN di seluruh OPD hingga Distrik.

“Sekarang kita lakukan Sidak. Kita monitor ke semua OPD hingga ke Distrik,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malisa menjelaskan, pihaknya baru menyetop gaji oknum guru itu karena baru menerima laporan dari dinas terkait.

“Karena baru ada laporan dari Dinas Pendidikan. Kita baru tahu, makanya baru disetop gajinya bulan ini,” tutupnya.