Papuaekspose.com –  Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Papua kini bisa kembali semangat bekerja pasca pemberitahuan pengupahan yang naik pada tahun 2024 ini. Semua berkat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/398/Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024, UMP Papua naik menjadi Rp 4.024.270 per bulan.

Kenaikan UMP para ASN ini dibenarkan Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) Pemprov Papua Theodora Jumelia Rumparmpam, pada Minggu (7/1/2024).

Pihaknya juga mengingatkan agar para pengusaha membayar upah karyawan sesuai dengan ketetapan yang berlaku. “UMP Papua naik menjadi Rp 4.024.270 per bulan. Pembayaran upah karyawan itu telah berlaku sejak 1 Januari, untuk itu kami berharap seluruh pemilik perusahaan membayar sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan,” katanya di Jayapura melansir antaranews.com.

Menurut Theodora, jika tidak menerapkan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanksi itu mulai dari administrasi hingga yang paling fatal adalah penutupan perusahaan.

“Untuk itu kami harap segera diterapkan UMP Papua yang telah berlaku,” ungkapnya.

Theodora menjelaskan sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan kenaikan upah tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu setelah sebulan berjalan.

“Selain itu, para pengusaha juga baru berdatangan mengambil surat keputusannya di kantor, sehingga belum ada yang mau ajukan penangguhan upah,” katanya lagi.

Dia menambahkan dengan adanya kenaikan UMP tersebut tidak ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sepihak.