Pengadilan Negeri Jayapura Periksa Saksi Jubir KNPB Perkara Dugaan Makar
Jayapura – Sidang Pemeriksaan Saksi terhadap terdakwa Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (31/01).
Saksi yang dihadirkan penyidik atas nama Melkianus Clemens Ruwayari dan saksi kedua atas nama Epis Salampesi. Sidang pemeriksaan saksi yang dimulai sejak pukul 12:21 WP hingga pukul 14.35 WP itu, salah satu saksi berhalangan hadir sehingga akan disidangkan kembali pada Selasa (07/02) mendatang.
Penasihat Hukum Victor Yeimo meminta kepada hakim agar menghadirkan kedua saksi akan tetapi dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang menyampaikan keterangan kepada Hakim.
Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menanyakan kepada saksi Melkianus Clemens Ruwayari terkait apa yang diperbuat oleh Victor Yeimo.
Selanjutnya saksi Melkianus Clemens Ruwayari menjawab Victor berorasi saat Kasus Rasisme akan tetapi saksi tidak tahu apa yang dilakukan Victor Yeimo di Lingkaran Abepura.
Dihadapan Hakim, JPU dan PH Victor Yeimo, Saksi yang dihadirkan penyidik, Clemens Ruwayari mengatakan dirinya sempat melihat orang berkumpul melakukan aksi dan selanjutnya melihat Victor Yeimo berorasi di hadapan massa aksi lewat YouTube.
Tinggalkan Balasan