Jayapura – Sidang Pemeriksaan Saksi terhadap terdakwa Victor Yeimo, Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang tengah diadili dalam perkara dugaan makar kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Selasa (31/01).

Saksi yang dihadirkan penyidik atas nama Melkianus Clemens Ruwayari dan saksi kedua atas nama Epis Salampesi. Sidang pemeriksaan saksi yang dimulai sejak pukul 12:21 WP hingga pukul 14.35 WP itu, salah satu saksi berhalangan hadir sehingga akan disidangkan kembali pada Selasa (07/02) mendatang.

Penasihat Hukum Victor Yeimo meminta kepada hakim agar menghadirkan kedua saksi akan tetapi dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang menyampaikan keterangan kepada Hakim.

Jaksa Penuntut Hukum (JPU) menanyakan kepada saksi Melkianus Clemens Ruwayari terkait apa yang diperbuat oleh Victor Yeimo.
Selanjutnya saksi Melkianus Clemens Ruwayari menjawab Victor berorasi saat Kasus Rasisme akan tetapi saksi tidak tahu apa yang dilakukan Victor Yeimo di Lingkaran Abepura.

Dihadapan Hakim, JPU dan PH Victor Yeimo, Saksi yang dihadirkan penyidik, Clemens Ruwayari mengatakan dirinya sempat melihat orang berkumpul melakukan aksi dan selanjutnya melihat Victor Yeimo berorasi di hadapan massa aksi lewat YouTube.

“Saya sempat lihat tetapi saya langsung balik dan tidak menyaksikan tetapi saya melihat Viktor Yeimo orasi lewat YouTube,” jelas Saksi Melkianus Clemens Ruwayari.

Ketika ditanya, isi orasinya tentang apa? Saksi Melkianus Clemens Ruwayari hanya menjawab tidak tahu dan lupa. Selanjutnya, Melkianus Clemens Ruwayari mengaku dia bertemu Victor Yeimo saat aksi massa terkait rasisme pada tanggal 29 Agustus 2019 saat saksi bertemu temannya di Hamadi, sekitar pukul 11 lebih.

Pengacara Hukum Victor Yeimo menanyakan kepada saksi, tanggal berapa saksi berada di tempat aksi. Saksi Melkianus Clemens Ruwayari menjawab pada tanggal 29 Agustus 2019. Saksi mengaku “lupa” siapa yang melakukan orasi.

Terkait keterangan saksi yang dimuat oleh penyidik, saksi lagi-lagi mengaku lupa kapan saksi memberikan keterangannya kepada penyidik dan menjadikan Melkianus Clemens Ruwayari sebagai saksi dalam penyelidikan kasus terdakwa Victor F Yeimo.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Victor F Yeimo meminta kejelasan atas fakta-fakta yang diberikan saksi kepada penyidik demi menyelamatkan kliennya dan saksi Melkianus Clemens Ruwayari mengaku dirinya hanya tanda tangan di atas keterangan saksi.

Terkait isi orasi Victor Yeimo, saksi mengaku hanya nonton di Youtube. Sementara saksi yang dihadirkan oleh penyidik merupakan saksi fakta. Saksi yang berada di lapangan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saksi Melkianus Clemens Ruwayari mengaku data dan keterangan yang diberikan penyidik sama sekali dia tidak tahu sementara keterangan yang diberikan saksi tertulis secara lengkap di keterangan penyidik.

PH Victor Yeimo juga meminta kepada saksi untuk mencabut keterangan yang diberikan saksi namun Melkianus Clemens Ruwayari hanya diam dan menjawab tidak tahu.

Sementara itu terkait keterangan maupun video, saksi mengaku tidak tahu. Lebih lanjut saksi hanya mengaku melihat satu video saja, sementara sesuai laporan saksi terdapat 5 video yang disaksikan oleh saksi.

Lagi, ketika ditanya terkait kata-kata yang dituliskan dalam keterangan saksi diberikan oleh saksi kepada penyidik, saksi lagi-lagi hanya menjawab “saya lupa.”

“Saat orasi, saya hanya lihat dan balik pulang,” jelas saksi dihadapan majelis Hakim, JPU dan Kuasa Hukum Victor Yeimo.
Melkianus Clemens Ruwayari juga mengatakan dirinya lupa kapan, siapa yang mendatangi, dipanggil sebagai saksi serta berapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.

Pengacara Papua, Gustaf Kawer menilai proses pengadilan yang berlangsung di pengadilan negeri Jayapura seakan main-main sementara kliennya didakwa melakukan makar.

“Persidangan seperti ini jangan main-main agar kasus segera selesai,” tegas Gustaf Kawer.

Pada kesempatan itu di Pengadilan Negeri Jayapura, terdakwa Victor Yeimo mengatakan dirinya terlibat pada aksi tolak rasisme pada tanggal 19 Agustus 2019.

“Yang sebenarnya, kejadian terjadi pada tanggal 19 Agustus 2019, tetapi saksi mengaku melihat saya di tanggal 29 Agustus 2019. Saya sama sekali tidak terlibat dalam orasi 29 Agustus 2019. Saya haya terlibat pada tanggal 19 Agustus 2019,” jelas Victor Yeimo dalam prosesi sidang berlangsung.

Menurut Vicor Yeimo, saksi yang dihadirkan oleh penyidik merupakan saksi paksaan oleh pihak kepolisian. “Saya tahu saudara adalah paksaan dari pihak kepolisian untuk menjadi saksi,” Victor Yeimo.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook