Papuaekspose, – Pengadilan Negeri Tangerang telah membatalkan lelang tanah seluas 10 Hektare yang dilakukan Kantor Pajak Jakarta Pluit dan KPKNL Tangerang II saat sidang yang digelar di PN Tangerang. Senin (19/6/2023).

Pembatalan itu lantaran buntut PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP) yang menuntut ke Pengadilan Negeri Tangerang agar membatalkan lelang tersebut.

Kuasa Hukum PT. Bumi Mahkota Pesona (PT. BMP) Advokat Endang Hadrian mendampingi Direktur PT. Bumi Mahkota Pesona Hendro Kimanto dalam siaran tertulis yang diterima Papuaekpose.com mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tangerang yang mampu membaca dan memberikan keadilan.

Endang Hadrian menuturkan, perkara bermula ketika Kliennya di tuduh memiliki utang pajak/kurang bayar PPN dan PPh sehingga tanah Kliennya dilelang oleh KPKNL Tangerang II atas permohonan Kantor Pajak Jakarta Pluit.

“Mulanya Klien kami ini (Hendro Kimanto) dituduh memiliki utang pajak PPN dan PPh oleh KPP Pratama Jakarta Pluit. Klien kami tidak terima dan mengajukan keberatan, namun keberatan Klien kami ditolak oleh Dirjen Pajak, hingga Klien kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dan dikabulkan gugatannya,” terang Endang.

Lebih jauh Endang menjelaskan, hasil putusan Pengadilan Pajak tersebut menyatakan Kliennya tidak memiliki utang pajak seperti yang dituduhkan Kantor Pajak.

Artinya, kata dia lelang atas tanah Klien kami yang sudah terlanjur dilaksanakan sebelumnya merupakan cacat hukum, sehingga kami mengajukan gugatan terhadap KPP Pratama Jakarta Pluit, KPKNL Tangerang II dan PT. Bina Rencana Agung (PT BRA) selaku pembeli lelang.

“Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusan No. 791/Pdt.G/2022/PN.Tng dan kami bersyukur perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Kita semua bisa melihat secara terbuka putusannya,” sebutnya.

Menurut Endang, Majelis Hakim telah mampu melihat dan menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan ternyata proses lelang atas tanah seluas 10 (Sepuluh) Hektare, milik Kliennya, selain bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak juga dilaksanakan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku alias melawan hukum.

Berikut lelang yang dinyatakan Pengadilan Negeri Tangerang telah melawan hukum diantaranya:

  • 1. lelang dilakukan tanpa disertai Surat Keterangan dari Kepala Desa padahal tanah Klien kami adalah tanah Girik yang harus dicocokkan di Buku Letter C Desa.
  • 2. lelang dilakukan tanpa penilaian dari Appraisal atau Penilai independen.
  • 3. lelang dilakukan dengan harga yang tidak wajar karena nilai limitnya bukan ditentukan oleh Appraisal dan pembeli lelang dikategorikan bukan pembeli beritikad baik.

“Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan kami dengan menyatakan batal Risalah Lelang No. 300/2012 tanggal 10 Juli 2012 batal demi hukum,” kata Endang lagi.

“Dan tanah seluas 10 Hektare yang dilelang tersebut harus dikembalikan kepada Klien kami, selaku pemilik,” sambung Endang Hadrian.