Papuaekspose.com – Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam mensejahterakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan besaran gaji untuk pensiunan PNS di tahun 2025 ini.

Gaji pensiunan PNS dibedakan berdasarkan golongan I hingga IV, dengan rincian nilai pensiun yang bervariasi sesuai masa kerja dan tingkat jabatan terakhir.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah purna tugas, dengan tetap memberikan pendapatan rutin bulanan.

Pensiunan PNS dengan golongan tertinggi, yakni IVe, menerima hingga Rp4.957.100 per bulan.

Sementara itu, pensiunan PNS pada golongan terendah, yakni Ia, memperoleh antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.

Berikut ini adalah gambaran umum rentang gaji pensiunan PNS 2025 menurut golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Penyesuaian gaji pensiunan PNS ini merupakan kelanjutan dari kebijakan kenaikan 12% yang diberlakukan sejak Januari 2024.

Kenaikan tersebut masih menjadi acuan utama dalam pembayaran pensiunan PNS tahun ini.

Seiring dengan penetapan tersebut, isu adanya kenaikan tambahan sebesar 16% sempat mencuat, terutama setelah Hari Raya Idulfitri 2025.

Namun, hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai penambahan tersebut.

PT Taspen (Persero), selaku penyalur dana pensiun ASN, telah mengklarifikasi bahwa belum ada kebijakan baru terkait kenaikan tersebut.

“Segala informasi resmi akan diumumkan langsung oleh pemerintah,” tulis PT Taspen melalui akun resmi mereka pada 11 Maret 2025.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi, terutama yang mengatasnamakan percepatan pencairan dana pensiun.

Gaji pensiunan PNS disalurkan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero). Untuk gaji ke-13 tahun 2025, pencairan dijadwalkan mulai 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dana akan masuk ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan tambahan, termasuk tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan pendapatan.

Pensiunan yang menerima lebih dari satu jenis pensiun, seperti pensiun PNS dan janda/duda, tetap mendapatkan pembayaran penuh.

Seluruh pencairan bebas dari potongan iuran maupun kredit, kecuali potongan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan dana pensiun PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN.

Meski belum ada tambahan kenaikan tahun ini, penyesuaian 12% yang diterapkan sebelumnya tetap memberi nilai tambah bagi kesejahteraan pensiunan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook