Papuaekspose.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diminta agar segera dieksekusi perbankan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, meminta agar secepatnya perbankan penghapusan piutang macet.

“Ya secepatnya harus dilakukan perbankan karena ini sudah berlaku efektif dan tentu kami berharap ini bisa segera di implementasikan supaya kita juga bisa melihat hasilnya dalam waktu dekat ya,” jelas Mahendra di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/11).

Mahendra menjelaskan tidak terdapat peraturan turunan OJK mengenai petunjuk teknis (juknis) dari PP Nomor 47 ini. Ia memastikan aturan du PP itu sudah cukup jelas.

“Sudah, udah jelas filternya tinggal kami lakukan dan kami akan pantau terus pelaksanaannya karena pada akhirnya kan bank yang harus melakukan hal itu secara tepat sesuai dengan peraturan itu,” kata ia.

Untuk nilai penghapusan piutang macet, OJK masih belum bisa memperkirakan berapa jumlahnya.

“Nah itu yang masih ada perkiraan-perkiraan, tapi nanti nilainya kita lihat dari bagaimana masing-masing bank menindaklanjuti PP tadi dengan kriteria yang ada dan kemudian baru kami dapet umpan balik mengenai hasilnya,” tutur Mahendra.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook