Papuaekspose.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024. Perpres ini mengatur tentang insentif ketua dan anggota komisi pemilihan umum, ketua dan anggota komisi pemilihan umum provinsi, ketua dan anggota komisi pemilihan umum kabupaten/kota, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan sekretariat jenderal komisi pemilihan umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024.

Di dalamnya diatur pemberian insentif bagi Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Perpres itu diteken pada tanggal 19 Agustus 2024.

“Setelah selesai melaksanakan Pemilihan Umum tahun 2024 diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara, yakni berupa insentif,” tulis Perpres tersebut Rabu (21/8/2024).

Berikut rincian besaran insentif yang diberikan:

a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 77.625.000
2. Anggota sebesar Rp 67.500.000

b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 32.000.000
2. Anggota sebesar Rp 27.000.000

c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Komisi Independen Pemilihan

Kabupaten I Kota dengan rincian:

1. Ketua sebesar Rp 21.600.000
2. Anggota sebesar Rp16.200.000

d. Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan rincian:

1. pejabat pimpinan tinggi madya/eselon I.a sebesar Rp 58.170.000
2.pejabat pimpinan tinggi madya eselon I.b sebesar Rp 41.390.000
3. pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II.a dan pejabat fungsional utama sebesar Rp 29.442.000
4. pejabat pimpinan tinggi pratama/eselon ILb sebesar Rp 23.340.000
5. pejabat administrator/eselon III.a dan pejabat fungsional madya sebesar Rp17.124.000
6. pejabat pengawas/eselon IV.a dan pejabat fungsional muda sebesar Rp10.366.000
7. pejabat pelaksana dan pejabat fungsional pertama sebesar Rp6.638.000.