Perpres Nomor 191 Tahun 2014 Direvisi, Ini Merek Mobil yang Dilarang Isi BBM Subsidi
Papuaekspose.com, – Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) sedang direvisi pemerintah.
Nantinya akan diatur siapa saja konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi, baik Solar subsidi maupun Pertalite.
Dalam penerapannya, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan diberlakukan pembatasan. Dengan aturan ini, tidak semua kendaraan diizinkan membeli Pertalite.
Didalam revisi aturan itu, pemerintah akan memasukkan kriteria konsumen yang berhak mengisi BBM Pertalite. Tujuannya agar penggunaan BBM Pertalite tepat sasaran.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman melalui keterangan pers yang dikutip Sabtu (15/4/22023) memastikan tahun ini akan diberlakukan aturan tersebut.
Disebutkan, kriteria mobil yang dapat mengisi BBM Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yakni mobil dengan batasan kapasitas mesin maksimal 1.400 cubicle centimeter (CC).
Ini artinya, spesifikasi mobil dengan kapasitas 1.400 cc ke atas direncanakan akan dilarang menggunakan Pertalite.
Berikut ini jenis kendaraan yang berpotensi dilarang menggunakan pertalite.
- Sedan
Honda City,
Toyota Vios
Mercedes-Benz A 200
Mazda 2 sedan
Toyota Camry
Toyota Supra
Mazda 2 sedan
Toyota Camry
Toyota Supra
Mazda 3 sedan
- Low MPV
Toyota Avanza
Daihatsu Xenia
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero S
Honda Mobilio
Nissan Livina
Suzuki Ertiga
Hyundai Stargazer
- SUV
Honda HR-V
Daihatsu Terios
Hyundai Creta
DFSK Glory 560
Wuling Almaz RS
Toyota Rush
Mazda CX-5
Peugeot 3008
Toyota Fortuner
Mazda CX-3
Peugeot 5008
Peugeot 3008
- Hatchback
Honda City Hatchback RS
Toyota Yaris, dan
Mazda 2 hatchback
Suzuki Baleno Hatchback
Toyota Kijang Innova
Nissan Serena
Toyota Alphard
Toyota Voxy
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook