Papuaekspose.com – OJK telah menetapkan besaran bunga pinjaman online yang harus dipatuhi. Namun penerapan itu masih simpang siur untuk benar-benar dipatuhi oleh pengelola pinjaman online mulai dari biaya administrasi, biaya layanan, denda keterlambatan hingga bunga pinjaman.

Masih ada saja pinjol yang melanggar aturan. Padahal pinjol tersebut sudah legal dan masuk sebagai anggota AFPI. Hal ini tentu membuat masyarakat resah dan ketakutan.

Jika hal itu terjadi, akan ada sanksi yang diberikan pada fintech lending tersebut.

Warga masyarakat pun diminta agar hati-hati dalam memilih aplikasi pinjaman online serta memikirkan baik-baik tentang risiko yang akan dihadapi. Jangan lupa buat perhitungan matang-atang tentang biaya yang harus ditanggung nantinya.

Sanksi Pinjol Legal yang melanggar aturan OJK

Di tahun 2019 silam, AFPI menerima laporan masyarakat terkait dua anggota AFPI yang bekerja tidak sesuai pedoman perilaku di mana pengaduannya terkait bunga yang diterapkan melebihi batas.

Adapun biaya pinjaman yang ditetapkan AFPI adalah 0,4% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi.

Sayangnya kedua fintech lending ini menerapkan bunga di atas ketentuan AFPI.

Sanksi yang diberikan oleh Komite Etik berupa teguran tertulis untuk kedua perusahaan fintech lending tersebut. Dan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hanya ada satu nama fintech lending yang diberitahukan ke publik.

Untuk lebih jelasnya, berikut jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila anggota AFPI melanggar peraturan.

  1. AFPI akan memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal
  2. Publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat (poin ini dilihat tingkat pelanggaran)
  3. Pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.
  4. Pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI
  5. Sanksi-sanksi lainnya diatur dalam standar operasi prosedur (SOP) perlindungan data pribadi atau peraturan lainnya dari AFPI.

Untuk penetapan jenis sanksi dilaksanakan sesuai prosedur pengenaan sanksi oleh Komite Etik Asosiasi. Dan sebagai pertimbangan Komite Etik Asosiasi didasarkan pada faktor-faktor berikut ini:

  1. Frekuensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan fintech lending tersebut.
  2. Dampak yang diakibatkan dari pelanggaran yang dilakukan
  3. Unsur kesengajaan dan kelalaian
  4. Faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Komite Etik Asosiasi, termasuk skala usaha dari perusahaan fintech lending.