Papuaekspose, – Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Suminto, Selasa (25/7/2023) menyampaikan materi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Kabupaten Mimika TA. 2022 kepada DPRD Mimika untuk dibahas.

Penyampaian LKPJ Bupati Mimika dan PP-APBD TA 2022 disampaikan dalam Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mimika Papua Tengah

Pj Bupati dalam laporannya menyebut terdapat surplus sekitar Rp966 juta lebih antara pendapatan dan belanja daerah. Dimana jumlah pendapatan lebih besar ketimbang jumlah belanja.

Dijelaskan, pendapatan daerah dianggarkan senilai Rp4.667.566.752.900,00 dan terealisasi sebesar Rp5.392.024.388.604,61 atau sebesar 115, 52%.

Kemudian, belanja daerah dianggarkan senilai Rp 4.983.328.497.097,00 dan terealisasi sebesar Rp4.425.055.865.198,47 atau 88,80%.

“Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2022 maka dihasilkan surplus sebesar Rp 966.968.523.406,14,” sebut Valentinus.

Pj Bupati melanjutkan, penerimaan pembiayaan tahun anggaran 2022 dianggarakan senilai Rp319.761.744.197,00 yang bersumber dari silpa TA. 2021, terealisasi senilai Rp 319.761.744.197,00 atau 100%.

Sementara pengeluaran pembiayaan senilai Rp4.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah, terealisasi sebesar Rp4.000.000.000,00 atau 100%.

“Sehingga saldo pembiayaan netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 315.761.744.197,57,” ujarnya.

Sedangkan berdasarkan perhitungan realisasi anggaran pendapatan dan realisasi belanja daerah yang menghasilkan surplus sebesar Rp966.968.523.406,14 dan pembiayaan netto sebesar Rp315.761.744.197,57, maka saldo silpa tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp1.282.730.267.603,71.

Sementara posisi aset, kewajiban dan ekuitas pemerintah kabupaten mimika, per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut, jumlah aset tahun 2023 sebesar Rp9.748.466.786.035,51.

“Sedangkan, jumlah kewajiban sebesar Rp157.714.452.393,00. Sementara untuk jumlah ekuitas sebesar Rp9.590.752.333.642,52,” terangnya.

Penyampaian LKPJ ke DPRD ini menurut Valentinus setelah dilakukan audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Papua pada April tahun 2023 dan penyerahan LHPK pemerintah daerah yang telah diserahkan pada tanggal 15 Mei tahun 2023. Dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 7 kalinya berturut-turut sejak tahun 2016.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Mimika Anthon Bukaleng mengatakan, pertanggungjawaban PP APBD dalam proses tata kelola pemerintahan setelah dilakukan audit oleh BPK. Dimana secara normatif pertanggungjawaban APBD merupakan tangkapan prosedural yang dilakukan pengawasan terhadap oleh instansi yakni BPK, kemendagri, dan DPRD Mimika.

Sementara dalam konteks hukum administrasi negara PP APBD bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum. Serta salah satu bentuk tindakan untuk menjamin keuangan daerah agar sesuai rencana dan sebagai fungsi pedoman kesesuaian antara pelaksanaan keuangan daerah dan ketentuan berlaku.

“Pengawasan DPRD Mimika bertujuan untuk mendeskripsikan regulasi, pengawasan yang disiapkan oleh TAPD Kabupaten Mimika, agar dapat digambarkan secara jelas dan terperinci,” tandasnya.