Papuaekpsose.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar masyarakat jangan mau di iming-imingi imbalan uang banyak untuk menjual rekening baru oleh orang yang tak dikenal.

“Kami berharap untuk masyarakat, kalau membuka rekening untuk dirinya sendiri, jangan dijual dengan diiming-imingi, diberi sejumlah uang, akhirnya rekening itu digunakan oleh orang lain. Rekeningnya dikasih, ATM dikasih akhirnya disalahgunakan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Karena rekening tersebut dapat disalahgunakan, salah satunya untuk menampung uang hasil kejahatan judi online.

Kombes Ary menambahkan, besar harapan dengan sadarnya masyarakat, pergerakan judi online akan semakin sulit.

“Untuk mempersempit pergerakan sindikat judi online ini, maka butuh dukungan juga dari masyarakat. Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan imbauan patroli dan penegakan hukum,” ucapnya.

Jual-beli rekening untuk menampung uang judi online merupakan salah satu bagian dari sindikat. Diduga terkait jaringan judol dari Kamboja.

“Sindikat judi online ini salah satu bagiannya adalah bertugas untuk mencari masyarakat yang berkenan dipakai identitasnya untuk dibukakan rekening. Akhirnya, dibeli oleh para pelaku judi online, digunakan untuk menampung dan operasionalisasi judi online,” jelas dia.

Sindikat jual beli rekening untuk menampung uang judol ini diungkap Satreskrim Polres Jakarta Barat. Pelaku membeli rekening tersebut dari warga Tambora, Jakarta Barat, sekitar Rp 1 juta per rekening.

Satu tersangka bernama Jefri (43) ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait penjualan rekening penampungan judi online.

Saat penangkapan, polisi menyita 449 rekening dari tersangka Jefri. Modusnya, Jefri membuka rekening penampungan tersebut dari para warga di kawasan Tambora.

Kebanyakan warga yang membuka rekening tersebut adalah kelas ekonomi bawah. Mereka tergiur dengan tawaran uang yang diberikan oleh pelaku.