Papuaekspose.com – Polisi berhasil menahan 3 orang tersangka kasus tindakan pidana korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.

Penyidik Satreskrim Polres Sarmi, Papua, terus bekerja keras membongkar kasus yang telah merugikan negara tersebut. Dimana Salah satu dari tiga tersangka adalah Kepala BPKAD Sarmi berinisial GYA.

Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso belum lama ini dalam keterangan tertulisnya mengatakan jika pelaku utamanya adalah GYA yang merupakan Kepala BPKAD sedangkan ADF serta FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang.

“Ketiganya telah diamankan karena tindakan pidana tersebut telah merugikan negara Rp 2,1 miliar dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar,” katanya. Rabu (3/1/2024).

Semantara Kasat Reskrim Polres Sarmi, Iptu Hendrian menambahkan dari nilai anggaran ada kerugian Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka.

Dia pun menyebutkan sejauh ini sudah lebih dari 15 orang saksi diperiksa. “Kasus ini masih dikembangkan apakah ada terlibat orang lain atau tidak, namun kami sudah tetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Kepala BPKAD,” ucap Kasat.

Para tersangka, sudah menjalani proses penahanan di Mapolres Sarmi. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.

“Kami sudah tahan para tersangka. Rencananya pekan ini kami akan tahap satu berkas perkara,” kata Hendrian.