TimikaPolres Mimika melalui jajaran Polsek Mimika Baru berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang berujung pembunuhan terhadap seorang ibu tukang jahit bernama Mita Tjappi di kediamannya Jalan Serui Mekar, Timika.

Aksi pembunuhan almarhumah Mita Tjappi ibu lansia berprofesi sebagai penjahit pakaian itu menggegerkan warga Serui Mekar, Kota Timika pada Rabu (8/2/23) pagi.

Kini kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (11/2/23) berkat kerja keras pihak Kepolisian Mimika. Kedua pelaku berinisial YN (23) dan RGJ (24).

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, YN ditangkap di Jalan Serui Mekar sedangkan RGJ berhasil diamankan di Jalan Petrosea.

“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa mereka berdua yang melakukan aksi pencurian di rumah korban. Dan yang membunuh (ibu Mita Tjappi) adalah salah satu dari mereka,” kata AKBP Putra, Selasa (14/2) di Timika.

Dijelaskan, pelaku nekat membunuh karena pemilik rumah sekaligus korban pembunuhan mengetahui aksi pencurian mereka sembari teriak minta tolong.

“Setelah (pelaku) mengacak-acak barang di ruang tengah, korban tersadar dan berteriak minta tolong. Kedua pelaku panik dan salah satunya mendobrak pintu kamar. Sedangkan satunya lagi mengambil pisau di dapur kemudian menusuk korban hingga tewas,” terang Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah hasil curian milik korban diantaranya; sebuah dispenser, celana kain hitam, dan baju batik serta sarung. Selain itu barang lainya adalah milik para pelaku diantaranya, obeng (pengganjal pintu), baju dan sepeda motor.

Sementara pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban masih dalam pencarian. Sebab, menurut pelaku pisau tersebut sudah dibuang.

“Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 375 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.