Polisi Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Aksi Pemakaman Lukas Enembe di Papua
Papuaekspose.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap iringan jenazah Lukas Enembe di Papua. Pelaku berinisial AB (30) tersebut diketahui menyebar ujaran kebencian diakun media social TikTok.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku.
“AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap, karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua,” kata Jefri dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).
Jefri katakan bahwa AB ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/12/2023). Dalam penangkapan itu, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.
“Satu unit handphone, wig, kaos, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka di dalam videonya,” ujar Jefri.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” tutur Jefri.
Jefri menuturkan bahwa pihaknya terus bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” tutur Jefri.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa selain aksi pelemparan batu, massa iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe juga membakar belasan ruko. Massa bertindak anarkis dengan membakar ruko di persimpangan Jalan Perumnas Waena, Distrik Heram, Jayapura, Papua pada Kamis (28/12/2023).
Kebakaran hebat menghabiskan kawasan ruko yang berjejeran di perempatan lampu merah Waena.
Massa yang membakar ruko sempat diadang oleh aparat keamanan dan berhasil dipukul mundur. Sekira pukul 18.10 WIT, aparat keamanan berhasil mengamankan lokasi dan berupaya memadamkan api.
Sebelumnya, rombongan pertama yaitu mobil ambulance dan pengendara motor yang melalui jalan Wamena berjalan dengan aman dan lancar.
Insiden pembakaran belasan ruko dilakukan oleh rombongan massa pejalan kaki.
Tinggalkan Balasan