TIMIKA – Jajaran Polsek Miru (Mimika Baru), Polres Mimika berhasil menangkap tiga pelaku Curian Motor (Curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial LT, RIT dan PH. Salah satu diantaranya diketahui masih di bawah umur yakni PH (16).

Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrow saat memimpin Press Release mengatakan, dari hasil pengembangan ketiganya diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian motor.

“Ternyata (ketiga pelaku) sudah berulang kali beraksi dan ditemukan (hasil curian) motor lain juga,” kata Kompol Saidah di Kantor Polsek Mimika Baru, Kamis (23/2).

Dijelaskan, para pelaku diringkus di tiga lokasi yang berbeda. LT diringkus di Jalan Budi Utomo pada 7 Februari 2023, sedangkan RIT dan PH dibekuk tanggal 18 Februari 2023 di Jalan Pattimura Jalur 7 dan Jalan Pendidikan Jalur 7.

Dalam aksi curian, pelaku mengaku nekat membawa kabur kendaraan karena dalam kondisi tak dikunci stang. Selain itu ada juga motor yang masih tertinggal kunci.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Iptu Yusran menambahkan saat penangkapan pelaku tengah mengendarai motor hasil curiannya.

“Pada saat penangkapan 3 pelaku tersebut sama-sama menggunakan kendaraan hasil curiannya itu,” tandasnya.

Dalam jumpa pers itu, Polsek Miru menampilkan barang bukti berupa 7 unit kendaraan roda dua. 2 motor diantaranya sudah dalam kondisi tak utuh.

Para pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) kedua dan keempat KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.