Posbankum Desa dan Kelurahan Diluncurkan, Kemenkum Layani Advokasi Tanpa Pungutan Biaya Bagi Masyarakat Desa
Papuaekpose.com – Peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan sebagai bentuk kepedulian Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melayani advokasi tanpa pungutan biaya bagi masyarakat desa yang memerlukan bantuan hukum.
Posbankum Desa dan Kelurahan merupakan upaya pemerintah mewujudkan pemerataan keadilan yang merupakan hak semua bangsa.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan dalam sambutannya pada agenda peluncuran Posbankum Desa dan Kelurahan di kantor Kemenkum, Jakarta pada Kamis (5/6/2025). Bahwa keadilan itu adalah merupakan hak bagi seluruh warga negara, tetapi negara harus memiliki keberpihakan yang lebih kepada mereka yang kurang mampu.
“Selain Posbankum Desa dan Kelurahan, Kementerian Hukum turut meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum, serta pelatihan paralegal dan juru damai (peacemaker) bagi kepala desa/lurah,” kata dia.
Dalam peluncuran tersebut, Kementerian Hukum bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, yakni Sekretaris Mahkamah Agung, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Supratman menyampaikan, Indonesia memiliki sekitar 75 ribu desa dan 8 ribu kelurahan. Namun, jumlah Posbankum yang sudah didirikan baru ada 5.008.
Meski begitu, ia mengatakan saat ini sudah ada 777 organisasi bantuan hukum yang bekerja sama dengan BPHN. Supratman menyebut organisasi tersebut yang bersedia memberikan bantuan hukum tanpa pungutan biaya atau pro bono kepada masyarakat yang masuk dalam kategori miskin.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyatakan dukungannya atas langkah strategis Kemenkum sebagai upaya pemerataan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Ia menilai terobosan Kemenkum ini bisa berdampak besar bagi tingkat advokasi mandiri di tingkat masyarakat desa.
“Melalui kegiatan ini kita sedang membangun masyarakat yang tidak hanya sadar hukum tetapi juga mandiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di antara mereka secara bijak dan damai,” kata Sunarto.
Menurut dia, dengan pengadaan Posbankum, beban kerja badan peradilan akan menjadi lebih ringan. “Juga selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook