Papuaekspose.com – Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan dana desa di setiap kampung.

Hal ini dia imbau pasca Kementerian Keuangan RI telah mengucurkan Dana Desa tahun 2025 untuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang mencapai Rp130.178.674.000,00.

Anggaran dengan jumlah fantastis hingga ratusan miliar ini nantinya akan dikelola oleh 133 kampung yang ada 18 distrik di Kabupaten Mimika.

Uang ratusan miliar ini tentu memerlukan pengawasan ketat dalam pengelolaannya karena berpotensi terjadi batas anggaran.

Dengan dikucurkannya dana desa ratusan miliar ini tentu membutuhkan pengawasan yang ekstra. Apalagi, kasus korupsi di Mimika belakangan ini berhasil mencuat ke publik atas kerja keras aparat penegak hukum (APH).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar pun semakin mewanti-wanti akan pengelolaan dana desa di tangan kepala-kepala desa di Timika.

Sebab, seperti diketahui bahwa dana desa menjadi salah satu anggaran yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan 133 pemerintahan kampung di Mimika hingga pemberdayaan masyarakat kampung.

Belakangan ini, pemerintah sendiri menilai dana desa tersebut tidak berdampak terhadap pembangunan di kampung.

Hal ini juga menyusul beberapa distrik di Mimika yang berada di wilayah pedalaman dengan jarak yang cukup jauh sehingga pengawasan rutin dari Inspektorat masih belum dapat berjalan maksimal.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook