Papuaekspose.com – PT Honai Ajikwa Lorentz (HAL) resmi dilarang beroperasi lagi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Hal ini lantaran persoalan yang menimpa sejumlah karyawan perusahannya di Jakarta.

Para pekerja PT Honai Ajikwa Lorentz sebelumnya diberangkatkan oleh pihak perusahaan mengikuti pelatihan di sejumlah kota seperti Surabaya, Sukoharjo, sebelum akhirnya terdampar di Jakarta tanpa adanya dukungan akomodasi dan logistik yang memadai dari perusahaan.

Mereka diberangkatkan untuk mengikuti pelatihan kerja yang disebut-sebut sebagai persiapan pembangunan pabrik semen dan keramik milik PT Honai Ajikwa Lorentz dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) yang melakukan groundbreaking di Timika pada 18 Januari 2025 lalu.

Namun, pelatihan tersebut berakhir prematur sejak Februari. Puluhan karyawan yang merupakan Orang Asli Papua dari dua suku besar di Mimika, yakni Amungme dan Kamoro ini kemudian terlantar di Jakarta.

Para pekerja tidak hanya kehilangan kepastian pekerjaan, tetapi juga harus keluar dari penginapan karena biaya yang tak lagi dibayarkan perusahaan. Atas pertimbangan kemanusiaan, Pemerintah Kabupaten Mimika kemudian memulangkan para karyawan itu kembali ke Timika.

Diketahui, bahwa sebanyak 21 karyawan PT Honai Ajikwa Lorentz yang dipulangkan terdiri dari 17 orang laki-laki dan empat orang perempuan.

“Kan kami tidak bisa kasih sanksi. Yang jelas kalau dia mau masuk lagi tidak boleh. Itu saja,” tegas Bupati Mimika Johannes Rettob, Selasa (6/5/2025).

Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan bahwa setelah pemulangan karyawan PT Honai Ajikwa Lorentz itu maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika adalah menggelar pelatihan tenaga kerja dengan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus.

“Ada progres pelatihan yang akan kita lakukan dengan dana otonomi khusus dan mereka adalah prioritas utama,” pungkasnya.