Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Janji Tidak Lagi Blokir Rekening Dormant Milik Masyarakat
Papuaekspose.com – Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawas Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim memastikan saat ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan lagi melakukan pemblokiran rekening dormant.
Ia mengklaim sudah memberi arahan kepada pihak bank untuk membuka kembali rekening dormant yang sempat diblokir.
“Sesuai arahan kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kita juga sudah mengarahkan kepada bank untuk segera membuka rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” kata Fithriadi. Selasa (12/8/2025).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memiliki peta risiko terkait rekening dormant yang berisiko dan yang memang digunakan masyarakat.
“Ada yang terutama yang lima tahun ke atas, bahkan ada yang sampai 35 tahun,” ujarnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Â merampungkan proses analisis rekening dormant yang diblokir sementara sejak 15 Mei 2025.
Proses selesai pada 31 Juli 2025 dan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant yang terdampak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan peta risiko itu menjadi dasar pengelompokan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko. Informasi nasabah tidak diungkap secara individual.
“Proses di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan dalam keterangan tertulis.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook