Putusan MK Terkait UU Pilkada Disebut Bisa Meminimalisir Kotak Kosong dan Calon Boneka
Papuaekspose.com – Putusan MK terkait UU Pilkada disebut sebagai sebuah keputusan yang tepat dan bagus mendorong pilkada yang lebih demokratis lagi.
Mahfud MD menilai putusan MK nomor 60 dan 70 meminimalisasir kemungkinan kotak kosong dan calon boneka di Pilkada Jakarta maupun daerah lainnya.
“Ya, menurut saya bagus, lebih demokratis. Ini terjadi di lebih dari 36 Pilkada yang juga akan menghadapi masalah yang sama dengan Jakarta yang akan dihadapkan dengan kotak kosong atau calon boneka” ujar Mahfud MD di Kantor Mahfud MD Initiative, Jakarta pada Selasa (20/8/2024).
Di Jakarta sejauh ini memang ada calon independen yang telah ditetapkan KPU Jakarta yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Namun penetapan ini juga dilakukan di tengah isu pencatutan KTP.
“Dengan adanya ini jadi lebih adil dan lebih baik sehingga masyarakat yang di daerah itu supaya tenang, masih ada waktu 9 hari lagi ya untuk menyiapkan segala sesuatunya,” sambungnya.
Ia lanjut bercerita bahwa dulu dirinya sudah sempat meminta perubahan syarat yang serupa.
“Dulu 2018 saya sudah bicara itu di DPR ketika Rapat Dengar Pendapat masalah threshold-threshold yang tidak adil itu supaya disesuaikan dengan prinsip keadilan,” ungkap dia.
Mahfud meminta KPU untuk segera mengimplementasikan putusan MK ini.
“Oleh sebab itu, saya kira ini keputusan yang bagus dan KPU harus segera melaksanakan ini,” ujarnya.
Sebelumnya MK mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah dan minimal usia calon.
Dengan putusan ini, PDIP bisa mengusung calonnya sendiri di Pilgub DKI Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai lainnya karena sudah memenuhi syarat 7,5% suara sah di Pemilu.
Karena putusan ini juga, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dipastikan tak dapat maju Pilkada karena masih kurang cukup usia. Syarat terbaru, calon harus sudah berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
Tinggalkan Balasan