Rakor dan Monitoring Terkait Sertifikasi Halal Berlangsung di Heram Jayapura
Papuaekspose.com, – Tim Satgas Halal Kamis (30/3/2023) bersama Halal Center Las-Assalam, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama melakukan rapat koordinasi dan monitoring percepatan sertifikasi halal bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Heram.
Rakor dan monitoring juga menyasar pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di wilayah Heram Jayapura.
Sekretaris Satgas Halal Kemenag Papua, Hj. Ani Matdoan dalam kesempatan itu menuturkan, tim Satgas Halal Kemenag Papua mengingatkan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang pemerintah berlakukan wajib sertifikasi halal bagi UKM.
Penerapan itu berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2014, disitu dijelaskan bahwa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam beberapa tahap yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan awal dimulai 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” tandas Sekretaris Satgas Halal Papua, Hj. Ani Matdoan.
Pewarta: Asrul
Tinggalkan Balasan