RUU Perampasan Aset Digodok Pemerintah dan DPR, Presiden Prabowo Subianto Tegur Puan Maharani
Papuaekspose.com – Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sedang diseriusi Presiden Prabowo Subianto. Arahan presiden sudah jelas, yakni meminta DPR segera mengambil langkah konkret agar regulasi itu bisa segera rampung. Hal tersebut diungkap Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak akan menghambat prosesnya. Bahkan, ia memastikan eksekutif siap kapan saja untuk duduk bersama legislatif membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
“Pak Prabowo menegaskan juga kepada Ibu Puan Maharani supaya DPR segera mengambil langkah membahas RUU Perampasan Aset ini. Pemerintah siap untuk membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU itu kepada Presiden. Jadi dari sisi pemerintah nggak usah ada keraguan kami siap membahas RUU itu,” kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Lebih jauh, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk menentukan langkah teknis pembahasan. Jika DPR ingin mengambil inisiatif baru, menambahkan pasal, atau melakukan revisi dari draf yang ada, pemerintah akan menyesuaikan.
“Tetapi saya mendengar juga ada perkembangan baru bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif ini, dan kami persilahkan DPR segera merevisi atau menambahi. Itu serahkan pada DPR,” katanya.
Yusril juga mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah resmi dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026, sehingga peluang untuk dibahas terbuka lebar.
Ia juga berharap pembahasan aturan tersebut bisa segera rampung.
“Menteri Hukum sudah melakukan rapat di DPR dalam rangka perubahan prolegnas, dan ini sudah memasukkan RUU Perampasan Aset ini dalam prolegnas tahun 2025-2026, yang akan segera dibahas pada tahun ini juga, mudah-mudahan pada tahun yang akan datang ini sudah bisa diselesaikan,” katanya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook