Papuaekspose.com – Pasca aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang diminta oleh massa demo, Presiden ke-7 Jokowi bicara terkait polemik Rancangan Undang-undang tersebut.

Presiden ke-7 Jokowi bicara terkait polemik Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.

RUU Perampasan Aset yang didesak agar segera dibahas oleh DPR dan pemerintah ini. DPR dan pemerintah akhirnya sepakat membahas RUU Perampasan Aset. Nantinya, DPR akan menjadi inisiator pembahasan RUU ini setelah sebelumnya diinisiasi pemerintah.

Menanggapi itu Jokowi mengatakan, dirinya sejak lama mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas. Ia menekankan, RUU ini akan sangat berguna dalam pemberantasan korupsi.

“Saya mendukung penuh dibahasnya kembali RUU Perampasan Aset karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi, sangat penting,” jelas Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).

Eks Wali Kota Solo ini mengaku, dirinya sebenarnya sudah 3 kali mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Tapi, pembahasan tidak kunjung jadi karena fraksi di DPR tidak menindaklanjutinya.

“Pada Juni 2023, kita juga mengirimkan surat ke DPR untuk segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset itu dibahas di DPR. Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjutinya saat itu,” ucap Jokowi.

Ditanya mengapa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sempat mandek di DPR. Padahal, dirinya sudah mengeluarkan surat presiden. Ia menyebut, pembahasan mandek karena terkendala partai politik, bukan pemerintah.

“Ya fraksi-fraksi mungkin belum ada kesepakatan dan kesepakatan itu biasanya atas perintah ketua umum partai,” ucap Jokowi.

Eks Gubernur Jakarta ini mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan keinginan publik. Ia berharap RUU ini pembahasannya bisa dipercepat.

“Saya kira sangat bagus kalau RUU Perampasan Aset segera dibahas. Dan itu juga menjawab keinginan publik. keinginan luas publik untuk segera diselesaikan RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi.

“Itu kalau nanti selesai, yang korupsi itu bisa hartanya dirampas,” pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook