RUU Perampasan Aset Minta Dipercepat Presiden Prabowo, Apakah Hanya Omon-omon?
Papuaekspose.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena membenarkan bahwa, Presiden Prabowo Subianto telah berjanji akan mempercepat proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang mandek sejak belasan tahun lalu.
Prabowo meminta agar DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut bersama partai-partai. “Pak Prabowo minta pada Ketua DPR RI untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai,” kata Andi, Senin (1/9/2025).
Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan pada 2008 dan sejak itu berulang kali masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
Pada periode 2025–2029 di era Presiden Prabowo, Rancangan Undang-Undang ini kembali tercantum dalam daftar Prolegnas, namun belum termasuk dalam prioritas legislasi 2025. Artinya, hingga kini belum ada komisi DPR yang ditugaskan khusus untuk menyelesaikan penyusunannya.
Sementara Wakil Ketua Komisi XIII DPR Bidang Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa komisinya belum menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas.
“Mungkin akan menjadi inisiatif pemerintah untuk masuk di Prolegnas. Kalau di Komisi XIII saat ini ada dua, yakni Revisi UU LPSK dan Revisi UU Hak Cipta,” kata Andreas, Selasa (2/9/2025).
Senada, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan menyebut RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan. Namun, ia tidak merinci komisi mana yang akan menanganinya.
“Kemarin sudah kita bahas,” ujar Sturman, Selasa (2/9/2025).
Sturman menambahkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang ini perlu dilakukan dengan hati-hati karena berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menekankan pentingnya aturan tersebut agar tidak tumpang tindih dengan regulasi lain yang juga mengatur ranah pidana.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook