Papuaekspose.com – Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengancam para produsen dan pedagang beras yang terbukti melakukan kecurangan menyusul adanya temuan praktik kecurangan besar-besaran dalam perdagangan beras di Indonesia yang mengakibatkan kerugian yang fantastis, mencapai Rp99,35 triliun.

Ada ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar bagi produsen dan pedagang beras yang terbukti melakukan kecurangan.

“Kecurangan beras meliputi mengubah isi kemasan sehingga tidak sesuai label, menjual beras dengan mutu yang tak sesuai aturan, hingga oplosan beras. Artinya apa yang dilakukan oleh rekan-rekan, pelaku usaha/produsen yang melakukan penjualan, pengemasan terkait dengan beras dengan komposisi yang tidak sesuai dengan isinya,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2025) kemarin.

“Dan mutu kualitas yang ada di dalam kemasannya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di komposisi tersebut, di kemasannya, ini jelas merupakan tindak pidana,” sambung dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan.

Pasal 9 melarang pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang atau jasa secara tidak benar. Pelanggaran terhadap kedua pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Lalu, Pasal 62 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen. Pelanggaran meliputi berbagai aspek seperti produksi dan peredaran yang tidak sesuai standar, informasi yang menyesatkan, serta pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.

“Pasal 62, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah mengatur sedemikian rupa dan apabila rekan-rekan masih melakukan hal tersebut tentunya kita akan melakukan penegakan hukum dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” beber Helfi.

Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan), Bapanas, dan Satgas Pangan Polri ditemukan adanya ketidaksesuaian harga beras, mutu beras, kualitas, timbangan, hingga kemasan di pasaran dengan ketentuan pemerintah. Pengecekan dilaksanakan di beberapa pasar besar di sepuluh provinsi.

Lebih jauh, pemerintah memberikan waktu 2 minggu kepada Satgas Pangan Polri, dihitung sejak Kamis (26/6/2025), untuk kembali melaksanakan investigasi di pasar tradisional dan ritel modern.

Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka Satgas Pangan Polri akan melakukan penindakan hukum.

“Artinya tanggal 10 Juli kita akan melakukan pengecekan ke seluruh retail, baik retail modern maupun pasar tradisional. Apabila masih ditemukan pelaku pidana yang dimaksud, maka kita akan melakukan penindakan hukum. Kita akan tindak tegas karena jelas sangat merugikan konsumen,” katanya.

Adapun, kecurangan beras diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun. Tindakan tersebut meliputi kecurangan dengan mengubah isi kemasan sehingga tidak sesuai label, menjual beras dengan mutu yang tak sesuai aturan, hingga oplosan beras.

“Secara umum kerugian yang sangat besar oleh para konsumen kita yang menggunakan atau mengkonsumsi beras yang dijual tidak sesuai dengan komposisi maupun kualitas mutu, maupun takaran yang sudah dicantumkan di kemasan tersebut,” lanjut Ketua Satgas Pangan Polri ini.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook