Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Berakhir Tahun 2024, Mendag Zulhas Serahkan ke Pemerintahan Prabowo
Papuaekspose.com – Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang dibentuk pada Juli 2024 akan selesai bertugas pada Desember 2024. Sementara berlanjut atau tidaknya Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal merupakan wewenang dari pemerintahan yang baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berakhir tahun ini, sedangkan lanjut atau tidaknya terserah pemerintahan baru.
“Dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal hanya untuk memberikan shock therapy atau terapi kejut bagi para importir nakal yang menyelundupkan produk ke Indonesia secara ilegal. Dengan demikian, Satgas Impor Ilegal ini bukan solusi permanen untuk membendung banjirnya produk impor di Tanah Air,” katanya, Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, dia menilai keberadaan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal sudah cukup efektif untuk membendung maraknya barang impor ilegal ke Indonesia.
“Satgas itu kan bukan penyelesaian, cuma shock therapy. Udah cukup (efektivitas Satgas),” ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, menilai bahwa kehadiran Satgas Impor Ilegal sudah cukup efektif dalam mengatasi banjirnya produk impor ilegal di Tanah Air.
Dia mengibaratkan Satgas Impor Ilegal seperti antibiotik dalam membendung masuknya produk impor ilegal ke Indonesia. Hadirnya Satgas Impor Ilegal tentu akan membuat para importir nakal akan mencari celah lain untuk menyelundupkan barangnya ke Indonesia.
“Sama kayak antibiotik, kalau Anda sering makan antibiotik sebetulnya siap-siap bahwa penyakit Anda itu lebih kuat, makanya harus cari antibiotik yang lain. [Importir nakal] Pastikan nyari celah gimana caranya barang ilegal bisa masuk,” tuturnya.
Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu mencari antibiotik lain untuk mencegah praktik-praktik ilegal tersebut. Misalnya, dengan memperkuat koordinasi antar daerah lantaran terkait pengawasan sebetulnya sudah diatur melalui Undang-undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sayangnya, Rusmin melihat bahwa fungsi pengawasan di beberapa provinsi belum berjalan dengan maksimal. Padahal, kewenangan tersebut ada di pemerintah daerah.
“Masih teman-teman di kementerian/lembaga atau pusat yang turun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pada Juli 2024 resmi membentuk Satgas Impor Ilegal, melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024 dan bertugas hingga Desember 2024.
Melalui Keputusan ini, Zulhas mengharapkan kehadiran Satgas dapat menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
Kemudian, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan dan penanganan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.