Papuaekspose.com – Pemerintah akan segera membentuk Tim Satgas PHK berbarengan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Demikian dikatakan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) saat ini sudah mencapai tahap finalisasi dan pemerintah bakal segera meluncurkan tim tersebut. “Insyaallah bulan depan selesai,” kata dia.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan struktur Satgas PHK sudah tersusun. Namun, Prasetyo enggan membocorkan nama-nama yang akan terlibat dalam satgas itu.

“Jangan (dibocorkan) dulu dong,” ujar dia.

Dalam acara peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo menyampaikan komitmennya untuk segera membentuk Satgas PHK. Satgas ini dibentuk sebagai respons atas kekhawatiran kalangan buruh terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. “Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” ujar Prabowo di kawasan Monas, Kamis (1/5/2025).

Satgas ini, menurut Prabowo, akan bertugas memastikan proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap buruh harus diperkuat, dan negara tidak boleh lepas tangan dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.

Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional menuai respons dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi. Secara prinsip, kata Ristadi, organisasinya mendukung keinginan Prabowo untuk mengatasi maraknya PHK. Namun, rencana ini perlu dikaji ulang karena sudah ada lembaga tripartit ketenagakerjaan yang beranggotakan dari berbagai unsur, seperti pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan perguruan tinggi.

Menurut Ristadi, lembaga tripartit ini tak bekerja maksimal. Oleh karena itu, alih-alih membentuk Satgas PHK, KSPN mengusulkan agar mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.

“Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” kata Ristadi, Senin, (9/6/2025).

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook