Satreskoba Polres Mimika Menangkap Terduga Pelaku Narkoba Saat Transaksi di Timika
Papuaekspose, – Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Mimika berhasil menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Timika, Sabtu (1/7/2023) sekitar pukul 17.30 WIT.
Terduga pelaku berinisial IO alias Irfan diamankan saat melakukan transaksi pengambilan bukti resi pengiriman barang di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo, Kota Timika, Papua Tengah.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra dalam keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Mimika mengatakan, dalam proses penangkapan, Personil Satres Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Rumthe bergerak cepat setelah menerima informasi adanya pengiriman barang haram tersebut dari Jayapura ke wilayah hukum Polres Mimika pada Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT.
“Satreskoba dipimpin KBO Ipda Rumthe langsung membekuk IO alias Irfan saat kedapatan melakukan transaksi pengambilan barang,” kata Kapolres I Gede Putra.
Dari tangan IO, polisi mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja, satu buah handpone merek Realme C11 warna hijau, satu buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.
IO alias Irfan terancam pasal 114 ayat (1), dan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook