Papuaekspose, – Sedikitnya 130 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika mendapat pengurangan masa tahanan alias remisi pada HUT ke 78 RI tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1390 PK 05.04 Tahun 2023 tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2023.

Dari total yang ada, terdapat 3 orang yang dinyatakan bebas dari masa tahanan. Mereka diketahu bebas dari remisi setelah menjalani masa tahanan terkait kasus penggelapan dan pencurian.

Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito menyerahkan SK remisi secara simbolis di Kantor Lapas Kelas II B, Timika, Kabupaten Mimika Papua Tengah Kamis (17/17/2023).

Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Palinoan dalam kesempatan itu menyebut, pihaknya mengusulkan 191 WBP untuk memperoleh remisi umum di HUT ke 78 RI namun yang dikordinir 130 orang.

Terkait 3 narapidana yang bebas yakni 2 orang mendapatkan remisi umum atau bebas langsung dan 1 orang telah selesai menjalani masa tahanan.

“Jadi yang menerima remisi ini telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik,lnserta aktif mengikuti program pembinaan,” tutup Marthen.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook