Papuaekspose.com – Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan meminta kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Selasa (10/6/2025). Sekjen Peradi Bersatu menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tersebut.

“Kami mendesak agar kasus ini segera naik sidik. Jangan menunggu terlalu lama, jangan berlarut-larut. Proses hukum harus berjalan cepat dan transparan,” kata Ade.

Sekjen Peradi Bersatu ini menjelaskan, seluruh laporan yang berkaitan dengan Pasal 160 KUHP telah ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan digabungkan ke Polda Metro Jaya.

Ia mempertanyakan alasan penggabungan tersebut, mengingat penyelidikan di tingkat polres sebelumnya dianggap menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kami belum mendapat konfirmasi resmi mengapa laporan ditarik. Katanya demi efisiensi, tapi ini harus dijelaskan. Karena di Jakarta Selatan penyelidikannya sudah cukup maju,” ujarnya.

Selain itu, Sekjen Peradi Bersatu meminta agar cakupan pasal yang dikenakan diperluas dengan menambahkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, karena adanya dugaan penyebaran data secara ilegal melalui media elektronik.

“Kami sudah menyerahkan alat bukti dan dokumen yang dibutuhkan. Kalau memang ada klarifikasi, tempatnya di pengadilan, bukan di media. Polisi harus segera gelar perkara dan naikkan statusnya,” kata Ade.

Ia menambahkan, penyidik semestinya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.

Menurut Sekjen Peradi Bersatu, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan demi menjaga kepastian hukum.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak diduga melontarkan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Dalam laporan tersebut, beberapa tokoh juga turut dilaporkan, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiansuma, dan Rizal Fadillah.

“Roy Suryo saja belum dipanggil. Kalau laporan ini disatukan, semua pihak yang terlibat harus ikut diperiksa kembali,” kata Ade.

Selain menjalani pemeriksaan, Sekjen Peradi Bersatu juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat panggilan.

Ia berharap proses penyelidikan dapat segera dirampungkan agar perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook