Serikat Pekerja Indonesia Tolak Pemberlakuan Tarif PPN 12% di Tahun 2025
Papuaekspose.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut ekonomi Indonesia belum membaik, hal ini bisa dilihat dari target penerimaan pajak yang tidak tercapai bahkan lebih sulit.
Dengan demikian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan awal tahun depan.
Di sisi lain, kenaikan upah minimum tahun depan diperkirakan cuma sekitar 1%-2%. Atas dasar itu, mereka menolak rencana kenaikan tarif PPN tersebut.
“Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan tersebut,” kata Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Selasa (19/11/2024).
Menurut Said, bisa dipastikan daya beli makin menurun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus meningkat.
“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12% pada tahun depan.
Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sri Mulyani menambahkan, pemerintah sejatinya telah memberikan berbagai fasilitas PPN, mulai dari pengurangan tarif hingga pembebasan. Dengan beragam fasilitas tersebut, pemerintah telah mengambil Langkah afirmatif terhadap banyak sektor ekonomi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook