Sri Mulyani Hingga Airlangga Hartarto Pastikan PPN Tetap Naik 12% di Januari 2025
Papuaekspose.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 semakin kuat.
Sri Mulyani mengatakan, ketentuan mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden terpilih Prabowo Subianto pun disebut sudah mengetahui aturan tersebut.
“Sudah disampaikan di dalam kabinet bapak presiden terpilih (Prabowo) maupun presiden sekarang (Jokowi) sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu,” kata dia, dalam konferensi pers Nota Keuangan RAPBN 2025, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Pemerintah menargetkan adanya kenaikan pendapatan negara pada tahun 2025.
Lewat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pendapatan negara ditarget naik 6,4 persen secara tahunan menjadi Rp 2.996,9 triliun.
Ketika ditanya oleh awak media, apakah kenaikan target pendapatan itu sudah menghitung kenaikan rencana kenaikan tarif PPN, Sri Mulyani bilang, pemerintah sudah memperhitungkan potensi-potensi dari penerimaan perpajakan. Hal ini meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.
“Dan area yang kita identifikasikan bisa menyumbangkan penerimaan tersebut,” ujarnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
Airlangga beralasan, kenaikan PPN 12% pada awal tahun depan itu sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh sebab itu, jika pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain maka kenakan PPN 12% akan tetap terjadi.
“Tetap naik 12% sesuai dengan HPP,” ujar Airlangga di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Tinggalkan Balasan