Papuaekspose.com – Pencairan Gaji 13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025 dipastikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kabar ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar mengenai potensi penghentian atau pemangkasan tunjangan tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran negara.

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pembayaran Gaji 13 tidak hanya mencakup gaji pokok, namun juga empat tunjangan melekat yang menjadi hak ASN.

Ia pun memberikan jaminan bahwa proses pencairan tunjangan tersebut akan tetap berjalan sesuai jadwal, meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya akan berjalan, insyaallah tetap cair,” kata Sri Mulyani seperti dikutip Priangan Insider dari Antara, Minggu (1/6/2025).

Gaji 13 yang akan diterima oleh ASN pada tahun 2025 terdiri dari beberapa komponen penting, yakni:

– Gaji Pokok

– Tunjangan Keluarga (untuk istri/suami dan anak)

– Tunjangan Umum atau Tunjangan Jabatan

– Tunjangan Pangan

– Tunjangan Kinerja (Tukin) – khusus untuk ASN yang bekerja di instansi pusat

Untuk ASN yang bertugas di instansi pusat, tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen penuh. Sementara itu, bagi ASN di tingkat daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pembayaran Gaji 13 di tahun 2025 juga mengalami perubahan regulasi. Jika pada tahun sebelumnya pengaturan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024, kini telah resmi digantikan oleh PP No. 11 Tahun 2025.

PP terbaru tersebut menegaskan bahwa pembayaran Gaji 13 harus mencakup gaji pokok dan empat tunjangan melekat sebagaimana telah disebutkan di atas. Tidak hanya itu, aturan ini juga memuat ketentuan mengenai jadwal pencairan Gaji 13.

Menurut PP No. 11 Tahun 2025, Gaji 13 untuk ASN dapat mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Jika pada bulan Juni belum terealisasi, pencairan akan dilakukan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan.

Meskipun pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran untuk menjaga kesehatan fiskal, Sri Mulyani menegaskan bahwa hal ini tidak akan berdampak pada hak ASN dalam menerima Gaji 13 dan tunjangan melekatnya. Komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan ASN tetap menjadi prioritas, mengingat peran penting mereka dalam menjalankan roda pemerintahan.

Jika Anda seorang ASN atau keluarga ASN, persiapkan diri menyambut pencairan Gaji 13 yang akan datang dengan informasi terbaru dari pemerintah ini.

Pastikan juga untuk memantau pengumuman resmi terkait jadwal dan mekanisme pencairan di instansi masing-masing agar tidak terjadi kendala administratif.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook