Papuaekspose.com – Pertanyaan publik terkait Silfester Matutina yang tak kunjung dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan, ditanggapi langsung oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.

ST Burhanuddin angkat bicara dan mengatakan saat ini pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tengah memburu keberadaan Silfester Matutina.

“Sudah, sudah, kami sudah minta sebenarnya. Dan kita sedang dicari. Dari Kajari kan sedang mencari kan. kita mencari terus,” kata orang nomor satu di Kejaksaan ini di Kejagung, Selasa (2/9/2025).

Namun demikian, Burhanuddin tidak menjelaskan secara detail alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi sejak putusannya inkrah sejak 2019. Dia hanya menyatakan keseriusan korps Adhyaksa dalam mencari keberadaan Silfester.

“Iya kita betul-betul. Kita sedang mencarinya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Silfester bermula saat tim Jusuf Kalla melapor ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Kala itu, Silfester Matutina dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.

Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada (29/10/2025).

Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.

Adapun, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Silfester Matutina.

Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (27/8/2025). Hakim menilai bahwa alasan pihaknya menggugurkan PK itu lantaran Silfester selalu absen dalam sidang tersebut.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan mengatakan surat keterangan sakit maupun dokter yang memeriksa Silfester tidak jelas.

“Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian alasan pemohon utk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami,” ujar Ketut di persidangan.

Dia menambahkan, dengan sikap seperti itu telah mencerminkan Silfester dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menggunakan haknya dalam upaya hukum tersebut. “Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” pungkasnya.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook