Tarif PPN Naik 12%, Ekonom Sebut Bakal Ancam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Papuaekspose.com – Kenaikan tarif PPN 12% dari 11% disebut akan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu lantaran Pemerintah pada tahun 2025 berencana akan menaikkan tarif PPN tersebut.
Ekonom Insitute for Development of Economics and Finance (Indef) Abdul Manap Pulungan mengatakan meski tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahwa rencana kenaikan tarif PPN 12% akan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Hal ini dikarenakan konsumsi rumah tangga memiliki andil yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, tingginya tarif PPN ini bisa menekan daya beli masyarakat dan berdampak kepada perekonomian Indonesia.
“Ketika kebijakan PPN ini diambil maka secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Di mana orang akan menahan konsumsi karena mempengaruhi disposible income atau pendapatan yang akan dibelanjakan,” ujar Abdul dalam Diskusi Publik, Rabu (20/3).
Abdul membeberkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami perlambatan dalam kurun waktu 2022 hingga 2023 seiring dengan kenaikan PPN 11% pada 2022 lalu.
Adapun ekonomi Indonesia pada tahun 2022 berhasil tumbuh 5,32% namun turun menjadi 5,05% pada 2023.
Apalagi, Abdul menyebut, konsumsi rumah tangga mengalami penurunan dari 4,93% pada tahun 2022 menjadi 4,82% pada 2023. Penurunan konsumsi, kata dia rumah tangga ini khususnya terjadi pada komponen non makanan seperti kelompok transportasi dan komunikasi serta restoran dan hotel.
“Ini khawatirnya ketika PPN itu naik orang cenderung menahan untuk peleserin yang pada akhirnya menyebabkan sektor-sektor konsumsi yang bukan kebutuhan pokok itu menurun. Padahal konsumsi rumah tangga selain yang bahan makanan ini juga sangat berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi. Lebih dari 50% ekonomi kita itu disumbang oleh konsumsi rumah tangga,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Misbakhun meminta pemerintah untuk mengantisipasi dampak apabila pemerintah memberlakukan tarif PPN 12% di 2025.
Dirinya tidak ingin apabila kebijakan tersebut menggerus daya beli masyarakat. Apalagi, konsumsi masyarakat memiliki porsi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Mereka pasti akan mengalami kerentanan terhadap kenaikan PPN walaupun masyarakat perlu tahu bahwa PPN ini mengecualikan terhadap kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan dan jasa kesehatan,” jelas Misbakhun dalam Rapat Bersama Menkeu, Selasa (19/3).
Tinggalkan Balasan