Telat Pencairan di 2022 Pemkab Mimika Utang Rp300 Miliar di Anggaran 2023
MIMIKA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Marten T Malisa membeberkan, Pemkab Mimika di tahun anggaran 2023 memiliki utang tak kurang dari Rp300 miliar.
Marten menyebut, utang itu merupakan imbas dari minimnya serapan anggaran di Tahun 2022 yang hanya mencapai 88,08 persen.
Kondisi ini diperparah dengan keuangan daerah yang mengalami surplus hingga lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu faktor yang memengaruhi utang yang cukup besar itu yakni keterlambatan penagihan dari pihak ketiga ke OPD untuk ditindaklanjuti dalam pembuatan tagihan atau SPM ke BPKAD pada Desember 2022.
“Tagihan menumpuk pada bulan desember. Akhirnya secara kinerja kita tidak mampu untuk melakukan tagihan itu karena terlalu menumpuk. Banyak tagihan yang baru dibuat SPM-nya oleh OPD belum dikirim ke keuangan,” beber Marten di ruang kerjanya Selasa, (21/02/2023).
Dijelaskan, kondisi pengajuan saat itu ditolak karena bertepatan dengan tanggal 31 Desember 2022 yang jatuh pada Hari Sabtu sehingga pihak Bank menutup transaksi pencairan.
“Masih ada sekitar Rp 300 miliar yang belum dibayar. Ini akan jadi utang di tahun 2023 karena keterlambatan penagihan di 2022. Banyak utang di dinas PUPR karena banyak SPM yang masih menumpuk dan terlambat diserahkan ke BPKAD,” jelasnya.
Berdasarkan audit BPK lebih lanjut dikatakan, sekitar 20 SP2D yang belum diposting ke rekening pihak ketiga sehingga tercatat sebagai hutang.
Tinggalkan Balasan