Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Minta Buka-Bukaan Bukti: Soroti Ijazah Pembanding dan Ratusan Saksi
Papuaekspose.com – Kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki fase krusial. Menjelang pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025), tim kuasa hukum delapan tersangka, termasuk yang mendampingi pakar telematika Roy Suryo, melontarkan tuntutan transparansi total dan pembuktian langsung di hadapan forum pengawasan hukum.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa gelar perkara hari ini, yang melibatkan unsur pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman RI, harus menjadi ruang klarifikasi hukum yang objektif dan substansial.
Tuntutan Kunci Pihak Tersangka: Desakan Tunjukkan Ijazah Asli
Permintaan utama dan paling disorot dari tim kuasa hukum adalah agar penyidik dapat menghadirkan ijazah asli Presiden Jokowi secara fisik dalam sesi gelar perkara. Gafur berharap penunjukan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut dapat mengakhiri spekulasi publik dan memberikan landasan hukum yang kuat terkait dasar penetapan tersangka.
Sorotan Terhadap Alat Bukti Pembanding dan Saksi Ahli
Selain ijazah utama, pihak tersangka juga memfokuskan pendampingan hukum pada tiga aspek mendasar dalam proses penyidikan:
- Keabsahan Alat Bukti Pembanding: Kuasa hukum menuntut rincian mendalam mengenai ijazah pembanding yang digunakan oleh Labfor (Laboratorium Forensik). Pertanyaan kunci meliputi kepemilikan dokumen tersebut, legalitas penyitaannya, dan apakah terdapat Berita Acara Keabsahan resmi dari UGM.
- Rincian Bukti dan Saksi: Pihak tersangka mendesak penyidik menunjukkan transparansi atas ratusan barang bukti dan puluhan saksi/ahli yang diklaim telah diperiksa. Mereka menuntut rincian identitas 28 ahli, 130 saksi, dan penjelasan atas 700 barang bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka. Gafur menekankan bahwa tersangka memiliki hak fundamental untuk mengetahui alat bukti yang digunakan penyidik.
Konfirmasi UGM dan Latar Belakang Hukum Kasus
Isu ini mencuat ke publik setelah beberapa pihak, termasuk para tersangka, mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi yang diduga digunakan saat pendaftaran Pemilihan Presiden.
Jauh sebelum gelar perkara khusus ini, Universitas Gadjah Mada (UGM), sebagai almamater Jokowi, telah berulang kali memberikan konfirmasi resmi. Rektor UGM, melalui pernyataan pers, menegaskan bahwa Presiden Jokowi adalah alumni UGM yang sah dan lulusan Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. UGM juga telah menunjukkan dokumen-dokumen akademik yang relevan, termasuk fotokopi ijazah dan transkrip nilai, kepada publik dan penegak hukum.
Namun, meskipun UGM telah memberikan klarifikasi, tim kuasa hukum merasa perlu melihat bukti tersebut disajikan secara resmi di dalam forum gelar perkara khusus yang dihadiri oleh pihak pengawas.
Mekanisme dan Jadwal Gelar Perkara
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa gelar perkara ini akan berlangsung dalam dua sesi: Sesi Pagi (Pukul 10.00 WIB) untuk klaster lima tersangka pertama, dan Sesi Siang (Pukul 14.00 WIB) untuk klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa.
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelibatan unsur eksternal seperti Kompolnas dan Ombudsman RI adalah bagian dari upaya menjamin objektivitas dan kualitas penyidikan, serta menjawab keraguan publik yang mendalam terhadap kasus yang sensitif ini. Pihak tersangka berharap forum ini dapat menjadi titik terang dan bukan sekadar pemenuhan kewajiban hukum formil.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook