Papuaekspose.com – Terungkap Kekejian kelompok penambang ilegal terhadap dua orang warga Manokwari mulai terungkap. Polisi menyebut kedua orang itu sebelum dibunuh dan dimutilasi ternyata ditembak terlebih dahulu.

Kronologi kejadian dalam peristiwa itu diungkapkan Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong, dalam press release penetapan 5 tersangka pembunuhan di Mapolresta Manokwari, Rabu (27/12/2023).

Dikatakan Kombes Simangunsong, dua dari empat orang korban, terlebih dahulu dilumpuhkan dengan cara ditembak menggunakan senapan angin tabung (cis).

“Pengakuan lima tersangka, bahwa korban ditembak sebelum dianiaya menggunakan senjata tajam hingga keduanya tewas,” ujar Kapolresta sambil menunjukkan barang bukti senapan angin tabung.

Selain barang bukti senapan angin tabung, tim Polresta Manokwari juga mengamankan satu senpi organik jenis revolver, sebilah pisau, dan alat komunikasi (handphone) milik tersangka.

Polresta Manokwari juga telah menyita satu unit motor dan satu Toyota Hilux berwarna hitam dengan nomor Polisi PB 8511 MN yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut dua korban pembunuhan.

“Masih ada barang bukti yang belum ditemukan yakni parang dan batu yang digunakan saat menyerang kedua korban,” ujar Kapolresta.

Kapolresta mengatakan, bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di wilayah Distrik Saukorem Tambrauw, Papua Barat Daya pada Jumat (22/12/2023).

Namun para tersangka mengubur dua jasad korban di salah satu lokasi perkebunan kelapa sawit di SP 5 Distrik Masni Kabupaten Manokwari.

Jenazah dua korban pembunuhan ditemukan pada Minggu (24/12), setelah polisi berhasil menangkap dan memeriksa para tersangka di Ransiki Manokwari Selatan pada Sabtu (23/12/2023).

“Para tersangka hendak kabur ke Kabupaten Teluk Bintuni namun berhasil ditangkap di Ransiki Mansel oleh Satreskrim Polres setempat,” kata Kapolresta Manokwari.

“Jadi ketika sudah dihabisi, jasad dua korban masih sempat diangkut menggunakan mobil dan dibawa ke arah Manokwari hingga dikubur di kawasan perkebunan sawit di SP 5 Masni,” ungkap Kapolresta.

Peristiwa mutilasi terungkap saat dua korban hendak dikubur berdasarkan keterangan salah satu dari lima tersangka.

“Pengakuan tersangka, bahwa tangan salah satu korban sempat dimutilasi, tujuannya agar tidak kelihatan saat dikubur,” kata Kapolresta mengisahkan.

Kini kelima tersangka yakni, MT, MA, SK, RJ, dan FD telah mendekam di rutan Mapolresta Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 181 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mutilasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.