Tiga Warga Negara Papua Nugini Terganjal Kasus Narkoba di Distrik Jayapura Selatan
Papuaekspose.com – Gegara berulah dengan mengantongi narkoba jenis ganja di wilayah Jayapura Selatan, tiga warga negara Papua Nugini (PNG) GG (29), JG (28) dan BG (35) harus berurusan denga polisi.
Ketiganya ditangkap di pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan oleh jajaran Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear yang mengatakan anggotanya menangkap tiga warga negara Papua Nugini (PNG) karena membawa ganja.
Menurutnya ini merupakan kasus pertama yang ditangani Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota pada 2024. “Penangkapan Tiga Warga Negara Papua Nugini ini dilakukan Minggu dini hari (7/1) di pertigaan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan,” kata Irene Aronggear di Jayapura, Senin (8/1/2024).
Dia mengatakan penangkapan Tiga Warga Negara Papua Nugini yang membawa ganja, yaitu GG (29), JG (28)dan BG (35) setelah anggotanya mendapat informasi.
Dari informasi itulah kemudian dikembangkan dan melakukan penangkapan saat ketiganya melintas menggunakan kendaraan menuju arah Abepura.
“Saat kendaraan yang dicurigai berasal di pertigaan lampu merah Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, anggota opsnal langsung memberhentikannya dan mendapati ketiga warga PNG sedang memangku tas warna coklat yang ternyata berisi narkoba jenis ganja,” ujar Irene.
Dia menambahkan tas ransel warna cokelat berisi satu plastik bening ukuran besar yang dililit lakban hitam, dua karung beras ukuran 5 Kg yang dilakban bening dan cokelat serta dua lilitan lakban cokelat berisikan 10 paket plastik ukuran besar ganja.
“Ketiga warga negara Papua Nugini saat ini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjur,” kata Irene.
Tinggalkan Balasan