Tom Lembong Terima Abolisi dan Hasto Kristiyanto Diberi Amnesti dari Prabowo, Begini Tanggapan KPK dan Kejagung
Papuaekspose.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, keduanya divonis bersalah dalam kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum lanjutan. Pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberian amnesti oleh presiden merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
“Itu kewenangan presiden sesuai Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Setyo Kamis, (31/7/2025).
Meskipun demikian, KPK menyatakan belum menghentikan proses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah itu masih mendalami informasi terkait amnesti yang diberikan.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.
KPK sebelumnya telah membawa perkara suap yang melibatkan Hasto hingga ke pengadilan. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dengan amnesti, seluruh konsekuensi hukum terhadap Hasto dihapuskan. Meski begitu, KPK tampaknya belum langsung menutup perkara tersebut tanpa kajian mendalam.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku belum menerima informasi resmi terkait persetujuan DPR atas abolisi terhadap Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya baru mengetahui kabar tersebut dari awak media.
“Saya belum tahu, saya baru tahu dari Anda,” kata Anang di Gedung Pidana Khusus Kejagung, Kamis, (31/7/2025). Ia menambahkan bahwa saat ini Kejaksaan masih menempuh upaya hukum banding atas vonis Tom Lembong.
“Kami akan pelajari dulu,” ujarnya.
Kemudian sehari setelahnya, Kejaksaan Agung memastikan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar penjara malam ini. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menyatakan pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom tersebut.
“Malam ini kami langsung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menuntaskan. Karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Jakarta Pusat,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat malam, 1 Agustus 2025.
Tom sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Dengan pemberian abolisi, maka seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya dihentikan, dan tidak ada lagi kewajiban untuk melanjutkan proses banding.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah menyetujui dua surat presiden yang diajukan pada 30 Juli 2025, masing-masing terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Senayan, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Istana Kepresidenan menyebut pemberian abolisi dan amnesti itu berkaitan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan untuk menjaga persatuan nasional.
“Pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini sesuai hukum. “Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR RI dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara,” ujar Yusril.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook