Papuaekspose.com – Aplikasi Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi Tengah dikembangkan di Korlantas Polri. Diketahui aplikasi ini bakal mencatat seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan akan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara di Hotel Tribrata pada Kamis (26/9), mengatakan nantinya, tiap pengguna jalan bakal diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Jika melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi.

“Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di-record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaan SIM,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.

Adapun pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, maka pengguna jalan tak dapat memperpanjang SIM-nya.

“Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh Polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari,” ucap dia.

Bahkan, sambung Aan, tak menutup kemungkinan catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Dengan begitu, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

“Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya,” pungkasnya.