Papuaekspose.com, – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah ditotalkan sebesar Rp4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah 2024 itu telah diumumkan pada Selasa 21 November 2023.

Total UMP Papua Tengah 2024 disetarakan dengan UMP Papua induk. Alasannya karena hingga saat ini Papua Tengah masih belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

Diketahui, besaran UMP Provinsi Papua yang sebelumnya sebesar Rp3.864.700 kini mengalami kenaikan dan ditetapkan menjadi Rp4.024.270.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits Boray mengatakan, nilai UMP Papua Tengah ini cukup ideal didasarkan pada tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan juga inflasi.

“UMP Papua Tengah 2024 sebesar Rp4 juta ini dinilai masih cukup ideal bagi masyarakat di Provinsi Papua Tengah,” kata Frits kepada wartawan Kamis (23/11/2023).

Bahkan menurutnya, tidak menutup kemungkinan UMP Papua Tengah akan terus mengalami kenaikan di kemudian hari.

Pertambahan atau kenaikan UMP Papua Tengah itu nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah serta perkiraan kapan harus bertambah.

Ia berharap agar perusahaan segera menyesuaikan pengupahan yang baru ditetapkan ini.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah kata Frits, siap memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan baru tersebut.