Papuaekspose.com, – Ketua Ikatan Keluarga Toraja Mimika (IKTM) Yusuf Rombe Pasarrin mengimbau warganya yang menjadi peternak babi untuk menaati himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah tentang larangan mendatangkan dan pemotongan ternak babi untuk beberapa waktu kedepan.

Himbauan itu menyusul semakin ganasnya penularan wabah Virus Babi atau yang dikenal sebagai Virus African Swine Fever (ASF) di Timika.

“Selaku Ketua IKTM, saya mengimbau kepada seluruh warga Toraja di Timika untuk sebaiknya kita taati aturan Pemerintah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melarang pengiriman masuk atau keluar Kota Timika, baik daging maupun babi hidup,” kata Yusuf kepada wartawan saat dihubungi via seluler.

Menurutnya, himbauan itu merupakan solusi terbaik, agar penyebaran virus African Swine Fever (ASF) di wilayah Kabupaten Mimika bisa segera dihentikan.

Dirinya juga turut prihatin dengan kondisi yang terjadi sekarang ini, dimana terdapat ratusan ternak babi yang mati percuma karena disebabkan oleh penularan Virus ASF.

“Saya prihatin melihat kondisi seperti ini, karena warga IKT banyak yang mengalami kerugian karena babi dalam kandang banyak yang mati percuma. Semoga wabah ini segera berlalu,” harapnya.

Guna mengatasi fenomena penularan Virus ASF. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika membuka lahan baru yang merupakan tanah milik Pemda Mimika di kawasan terusan SP5 untuk dijadikan tempat penguburan massal ternak babi yang mati.

Dikawasan itu, dijadikan tempat kuburan massal ternak babi yang mati, sehingga semua warga bisa datang membawa ternak babi mereka yang mati dengan gejala terpapar ASF.

Perlu diketahui, Pemkab Mimika mengeluarkan surat edaran menyikapi situasi kejadian penyakit dan kematian ternak babi, serta hasil uji laboratorium dari Loka Veteriner Jayapura yang menyebutkan ternak babi yang mati disebabkan penyakit ASF (African Swine Fever).

Adapun 8 poin yang diedarkan Pemerintah Daerah Mimika untuk dilaksanakan warga yakni :

1. Sementara waktu tidak menjual daging babi sampai 1 minggu kedepan, dan akan dievaluasi dengan memperhatikan situasi perkembangan penyakit.

2. Dilarang mengeluarkan babi sehat dan sakit dari kandang.

3. Dilarang memotong, mengolah dan mengkonsumsi daging babi yang sakit dan mati.

4. Dilarang membawa daging babi dan olahan daging babi (dendeng dan jenis masakan lainnya yang bahannya dari daging babi) sebagai tentengan atau oleh-oleh dari luar Kabupaten Mimika.

5. Orang yang tidak berkepentingan dilarang masuk kandang.

6. Rutin menyemprot area kandang dengan desinfektan.

7. Peternak babi diharapkan selalu menjaga kebersihan kandang.

8. Bila ada babi yang sakit dan mati melapor ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

9. Babi yang mati dikubur dengan kedalaman minimal 2 meter, dan disiram dengan deterjen / desinfektan sebelum ditutup dengan tanah.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook